JAKARTA, BPOST – Advokasi Konsumen Listrik Indonesia (Advoklis) menilai rencana pemerintah/PLN untuk menerapkan tarif insentif dan disinsentif listrik sangat dipaksakan. Oleh sebab itu, rencana tersebut harus dibatalkan.
“Sehubungan dengan rencana pemerintah/PLN menerapkan tarif insentif dan disinsentif listrik, kami dari Advokasi Konsumen Listrik Indonesia (Advoklias) berpendapat kebijakan tersebut sangat dipaksakan dan seharusnya dibatalkan,” kata M Yunan Lubis, Sekretaris Advoklis, di Jakarta..
Penilaian tersebut muncul karena Presiden telah berulang kali menegaskan bahwa Tarif Dasar Listrik (TDL) tidak akan dinaikkan sampai 2009. Padahal kebijakan disintensif ini sama dengan menaikkan TDL.
Disamping itu, kata Yunan Lubis, kebijakan disinsentif merupakan pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran perjanjian antara konsumen listrik dan PLN. “Kebijakan disintentif di satu sisi tidak akan mampu menurunkan pemakaian listrik secara signifikan sedangkan di sisi lain hasil yang akan diperoleh tidak akan seimbang dengan dampak yang ditimbulkannya,” katanya.
Menurut Yunan Lubis yang juga menjabat sebagai Direktur LBH BUMN Strategis, kebijakan disintensif tersebut rawan menimbulkan ketidakadilan dan bahkan penzaliman terhadap konsumen listrik karena pelaksanaan penentuan disinsentif itu akan ditetapkan sepihak oleh PLN tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari konsumen.
Bagian terbesar dari rakyat yang akan menjadi korban dari kebijakan itu adalah konsumen listrik yang kurang mampu (golongan R1) yang jumlahnya sekitar 30 juta pelanggan.
DIarsipkan di bawah: Teknologi