Suap Polantas di Bui 1×24 Jam

GRESIK, BPOST – Hati-hati bermain duit dengan polisi lalu lintas. Bisa-bisa Anda terpaksa bermalam di sel yang dingin. Pasalnya, penyuap dalam perkara lalu lintas bisa dikenai hukuman pembinaan berupa kurungan 1×24 jam atau sehari semalam. Untuk perkara penyuapan di luar perkara lalin unsur pidananya dilanjutkan ke pengadilan.

Kepala Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Besar Imam Sugianto Senin (14/4) mengatakan pengungkapan suap oleh aparat kepolisian di lingkungan Polres Gresik lebih diutamakan sebagai efek jera. Dalam kesempatan razia multisasaran, polisi dapat memberitahukan masyarakat jangan mudah menyuap petugas.

Menurut dua jajaran Polres Gresik lebih mengutamakan unsur memanusiakan. “Bila tertangkap tangan menyuap karena pelanggaran lalu lintas dikurung 1×24 jam. Kalau masih ada unsur pidana, kami lanjutkan hingga proses pengadilan,” kata Imam.

“Para penyuap rata-rata tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM) diperiksa intensif. Penyuap berupaya memberikan uang bervariasi agar dilepaskan dari sanksi akibat melanggar aturan lalu lintas. Ada yang menyuap Rp 15.000 dan Rp 20.000,” lanjutnya.

Selama dua pekan terakhir puluhan penyuap diamankan anggota Polres Gresik. Anggota Polsek Wringinanom mengamankan pengendara motor Agung Satrio (22) warga Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto yang tertangkap tangan memberikan uang Rp 50.000 saat terjaring razia operasi multisasaran di Jalan Raya Wringinanom. Sebelumnya M Sodik (46) warga Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, dan Sukri (44) warga Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik juga ditangkap karena kasus suap.

Selain kasus lalu lintas, jajaran Polsek Benjeng mengamankan penyuap dalam perkara perjudian, yakni Abu Mustafa yang nekat menyuap Rp 500.000 kepada anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Benjeng Brigadir Tingkat Dua Sadar Iswan. Anggota Polsek Kebomas menahan empat penyuap, Polsek Kedamean dan Manyar masing-masing menahan dua penyuap.

Tinggalkan Balasan