Waduh judulnya gaya banget hukum Indonesia memang aneh, kaya yang ahli hukum aja. Enggak kok saya memang bukan ahli hukum
. Cuma sebagai blogger mau mengomentari aja kasus hukum yang baru2 ini terjadi
.
Bak seorang selebriti Syech Puji jadi tenar dan sering masuk berita infotainment karena ulahnya yang menikahi seorang anak dibawah umur Ulfa namanya klo tidak salah
. Yang jadi permasalahan disini adalah mengapa orang yang menikah secara sah dipermasalahkan wong orang tuanya aja sama mempelai wanita nya aja ga masalah tuh
. Klo menurut saya yang awam ini klo nikah sama anak dibawah umur itu sah-sah saja asalkan sang suami bersedia komitmen untuk tidak melakukan hubungan suami istri dlu
sampai sang istri siap. Hal ini menurut saya lebih baik daripada oknum yang suka kumpul sama kebo
atau yang demen selingkuh, dualingkuh atau malah sepuluh lingkuh sekaligus
, pacaran dengan model sex bebas juga marak bahkan TTM (teman tapi mesum)
.
NAh anehnya sering kali kita lihat di berita2 kriminal banyaknya pasangan2 selingkuh atau kumpul kebo ria di hotel2 melati yang ketangkap basah (habis mandi soalnya hehe
) oleh petugas pol pp ataupun petugas kepolisian ga di apa-apa in tuh paling banter cuma di data doang. Lha wong orang nikah sah secara agama kok malah di urusin
.
Klo kita flashback ke belakang masih ingat di memori kita kasus poligaminya AA Gym. Beliau sudah jujur mengakui dan tidak menutup-nutupi akan tetapi masyarakat kita seolah memvonis aa bersalah dan mencibir nya juga mengucilkannya. Bahkan stasiun2 TV juga seolah2 memblacklist atau memboikot AA gym sehingga sekarang beliua jarang terlihat di tv. Tetapi Allah SWT maha besar ditunjukan olehnya dalam waktu yang tidak berselang lama kasus Skandal nya angoota DPR Yahya Zaini dan pedangdut maria eva. Tetapi masyarakat kita tidak bergeming bahkan maria eva malah jadi semakin terkenal dan jadi artis. Sempat saya baca juga ketika maria eva pulang ke kampung halamannya sekaligus melihat korban lapindo eh masyarakat malah antusias menyambutnya bak artis terkenal
bahkan sering juga sekarang jadi figuran di film2 dan sinetron padahal seorang pezina lho, akan tetapi seorang pelaku nikah siri atau poligami seakan2 seorang KRIMINAL. Saya menulis ini bukan berarti saya orang yang paling suci lho ya
saya hanya miris melihat ketidak adilan hukum di Indonesia ini ![]()
INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA
Putusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan
demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha.
Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska
justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal
di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku
Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi
melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak
‘bodoh’, lalu seenaknya membodohi masyarakat, sambil berlindung di
bawah ‘dokumen dan rahasia negara’. Dikhawatirkan hakim-hakim seperti
ini lupa bahwa UUD. 1945 dapat saja hilang lenyap jika rakyat
menghendaki. Atau memang harus demikian relitas Peradilan Indonesia?
Quo vadis hukum Indonesia?
David
(0274)9345675
hukum pakai kacamata” kebo” tuh, mending pake kacamata rayben, gaya dikit….